1.
Pengertian zakat dan
Hukumnya
Zakat berarti suci dan tumbuh
dengan subur. Menurut istilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta
benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah swt. Kepada orang-orang yang
telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan Islam. Zakat
merupakan rukun Islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah fardu ‘ain bagi setiap
muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya
2. Macam-macam zakat dan ketentuannya
Zakat
dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat
mal (zakat harta).
Ø Zakat fitrah
Zakat
fitrah adalah sedekah wajib yang
dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Takaran zakat sebanyak 2,748 liter.
Syarat-syarat wajib
zakat fitrah:
·
Orang yang mengeluarkan zakat
harus beragama Islam
·
Pada waktu terbenam matahari hari
terakhir bulan Ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang
lahir sesudah terbenam matahari/ meninggal dunia sebelum terbenam matahari di
hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah.
·
Orang tersebut mempunyai kelebihan
harta untuk keperluan makan pada hari raya dan siang harinya, baik untuk diri
dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaan.
Ø Zakat mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan
atas obyek zakatnya antara lain:
·
Zakat Hewan Ternak. Meliputi semua
jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
·
Zakat Hasil Pertanian. Hasil
pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
·
Zakat Emas dan Perak. Meliputi
harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
·
Zakat Harta Perniagaan. Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan
maupun kelompok/korporasi.
·
Zakat Hasil Tambang (Ma'din).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut
bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara
dan lain-lain.
·
Zakat Barang Temuan (Rikaz). Yakni
harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
·
Zakat Profesi. Yakni zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan,
dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
3. Yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2. Miskin
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3. Amil zakat
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2. Miskin
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3. Amil zakat
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
- Golongan yang diharapkan
keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
- Golongan orang yang dikuatirkan
kelakuan jahatnya
- Golongan orang yang baru masuk
Islam
- Pemimpin dan tokoh masyarakat
yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
- Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin
yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
- Kaum Muslimin yang tinggal di
benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
- Kaum Muslimin yang membutuhkannya
untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan
paksaan.
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam
5. Memerdekakan budak belian
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6. Gharimun
Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath)
7. Mujahidin
Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).
Hikmah dari zakat
antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka
yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
- Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar