A. DASAR NEGARA
- •Adalah prinsip–prinsip atau norma dasar yang dijadikan sebagai pedomanuntuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagaibidang kehidupan bangsa.
- • Dasar Negara hakekatnya merupakan falsafah negara (philosphischegrondslag atau political philosophy) atau idiologi negara yang berkedudukansebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukumdalam negara
- •Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti : Liberalisme, Sosialisme,Komunisme.
B. DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
- Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengaturpenyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup semua bidang kehidupanbangsa.
- Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma obyektif dan normatertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
- Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai falasafah negara atauidiologi negara.
- Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan secara tegas dinyatakan dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998.
- Arti Luas : Konstitusi adalah keseluruhan hukumdasar yang memuat aturan-aturan pokok yang menggambarkan sistem ketatanegaraan.
- Arti Sempit : Konstitusi berarti piagam atau UUD.
- Hukum dasar (Konstitusi) ada 2 macam :
a)Hukum dasar tertulis yaitu berupa UUD.
b)Hukum dasar tak tertulis yaitu berupa kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. - UUD merupakan hukum dasar tertulis yang berisi aturan – aturan pokok yang digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan
D. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dakar negara berisi prinsip–prinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkankedalam konstitusi yang merupakan aturan–aturan pokok untuk mengatur danmenyelenggarakan sistem ketatanegaraan.
E. TUJUAN KONSTITUSI
- •Membatasi kekuasaan pemerintah agar penyelenggaraan kekuasaan tidakbersifat sewenang-wenang.
- •Memberikan pengawasan (kontrol) terhadap kekuasaan politik.
- •Menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negara.
F. NILAI KONSTITUSI
- Nilai Normatif : resmi diterima oleh bangsa sehingga tidak hanya berlakusecara hukum tapi secara nyata dalam masyarakat.
- Nilai Nominal : sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nilai Semantik : hanya untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasamenafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya.
G. SIFAT KONSTITUSI
- Supel (Flexible) : Bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang
- Kaku (Rigid) : Tidak bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang, karenamemerlukan prosedur khusus yang lebih ber
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar